NusantaraPosOnline.Com, Blitar-Seorang kakek berisial I umur 59 tahun warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, akhirnya dibekuk Polisi, karena melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban YN, melapor ke Polres Blitar pada Kamis (22/7/2021) lalu.
Aksi bejat yang dilakukan I, terjadi pada pada Jum’at (2/7/2021) sekitar pukul 08.00 WIB di dalam mobil di tepi jalan dekat areal persawah.
Kejadian bermula saat pelaku hendak membeli bensi di sebua SPBU Gedog, Kota Kediri. Agar tidak kesepian di jalan jika berangkat sendiri, pelaku mengajak sang anak namun tidak mau, ia kemudian mendatangi rumah korban dan meminta izin ke ayah korban untuk mengajaknya.
“Karena memang rumah korban dan pelaku adalah tetangga dekat dan sudah seperti saudara, ayah korban tanpa curiga dan menyuruh anaknya ikut. Pelaku dan korban lalu naik mobil jenis Suzuki Carry warna gelap,” Kata Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Ipda Linar Tiwi saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).
Namun ditengah, korban sempat menangis yang membuat pelaku menghentikan mobilnya di pinggir jalan. Setelah mobil berhenti, tersangka berusaha agar korban tidak menangis. Tersangka mencium-cium pipi, selanjutnya pelaku melepas baju korban.
“Saat itulah aksi pencabulan terjadi. Usai mencabuli korban, pelaku memberi uang kepada korban Rp 14 ribu, dan mengtakan sudah gak usah nangis lagi. Ini uang buat beli jajan,” Ujarnya.
Sejak hari itu, perilaku korban mulai berubah. Membuat ibu korban curiga dengan sikap anaknya, dan menyakan kepada anaknya (korban) apa yang membuatnya ia selalu murung. Korban pun menceritakan perbuatannya bejat pelaku kepada Ibunya. Hal itu membuat ibu korban geram tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya. Ibu korban langsung melaporkannya ke polisi.
“Dalam kejadian ini, beberapa alat bukti, sudah kita amanakan, seperti baju yang dipakai korban saat kejadian dan hasil visum sudah memenuhi. Sehingga pelaku I, sudah kami amankan dan statusnya sudah menjadi tersangka,” ungkap Linar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita dijerat Pasal 82 atau Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Shd)