JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa penuntut umumpada KPK mendakwa perusahaan PT Nidya Karya (persero) dan PT Tuah Sejati, telah merugikan keuangan negara hingga Rp 313,345 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga yang dibiayai APBN periode 2006-2011.
Perbuatan korupsi itu dilakukan Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama-sama Heru Sulaksono selaku kuasa Nindya Sejati joint operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang dan sejumlah pihak lainnya.
Keduanya dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 dianggap bertentangan dengan regulasi.
Setidaknya, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 44,7 miliar. PT Tuah Sejati Rp 50 miliar dan Heru Sulaksono Rp 34 miliar.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tulis surat dakwaan yang dikutip, Senin (7/2/2022).
Perbuatan keduanya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidiair, dua terdakwa bersama Heru Sulaksono telah menguntungkan diri sendiri dengan nilai seperti dakwaan primer. Besaran kerugian negara yang mereka perbuat pun sama, yakni Rp 313,3 miliar.
“Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006 – 2011.
Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar. Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar dari proyek itu. Dengan perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (bd)







