Hukrim  

GM Divisi 6 PT Nindya Karya Diperiksa KPK, Terkait Korupsi Dermaga

Dermaga sabang

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik KPK melakukan pemanggillan General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya Arie Mindartanto, untuk pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang 2006-2010.

KPK telah menetapkan perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati (TS) sebagai korporasi tersangka korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

Arie diperiksa masih sebagai saksi untuk korporasi PT TS. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/4).

Selain Arie, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pegawai PT Adhimix Precast Indonesia Akhmad Syamsudin.

ā€ˇPenyidikan terhadap PT Nindya Karya dan Tuah Sejati merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bos PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono.

Selain Heru yang juga menjadi kuasa Nindya Sejati Joint Operation, kasus ini juga sudah menjerat Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ruslan Abdul Gani selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad. Keempatnya telah divonis bersalah, kecuali Teuku Syaiful yang berkas perdatanya dilimpahkan ke kejaksaan.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyebutkan, nilai proyek yang dikerjakan kedua korporasi ini sebesar Rp 793 miliar. Dan KPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 313 miliar. Proyek tersebut didanai dengan APBN 2006-2011 dengan system tahun jamak. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!