Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Akom Untuk Saksi Tersangka Setya Novanto

×

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Akom Untuk Saksi Tersangka Setya Novanto

Sebarkan artikel ini
Ketua Partai Golkar, yang juga ketua DPRRI, Setya Novanto, beserta istri

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Pria akrab disapa Akom tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan atas tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP terkait tersangka SN (Setya Novanto),” kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).

Selain Akom, KPK juga memanggil notaris Hilda Yulistiawati dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu. Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut nama-nama yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP.

Nama-nama tersebut berasal dari DPR, pihak swasta dan panitia proyek e-KTP. Dari pihak DPR ada nama Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin. Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu.

Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!