Kasus Penyelundupan Moge 2019 Baru Disidangkan, Eks Dirut Garuda Hanya Dituntut 1 Tahun Bui

Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir, di salah satu ruangan di Kemenkeu Jakarta, mendampingi petugas Bea dan Cukai menujukan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia. Kamis (5/12/2019) silam.

TANGERANG, NusantaraPosOnline.Com-Kasus lama, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Kasus yang menjerat Ari Askhara, yaitu kasus penyelundupan motor gede (Moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton, yang terjadi pada awal Desember 2019 silam sempat menghebohkan pablik, namun kasus ini baru-baru ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jaksa menilai, Ari terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana ‘menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

Dalam perkara nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Tng itu, jaksa meyakini Ari telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip Gatra.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Negeri Tangerang, Jumat (4/6/2021).

Selain itu, jaksa juga menuntut Ari agar membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika ia tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda dan/atau pendapatannya, kemudian dilelang untuk membayar denda. Apabila masih tidak mencukupi, Ari akan mendapat pidana kurungan selama 2 bulan.

Rencananya, PN Tangerang akan menggelar sidang pembacaan putusan pada Senin, 14 Juni 2021 mendatang.

Seperti diketahui, kasus penyelundupan 15 koper berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton sempat membuat heboh pada 2019. Saat itu, barang-barang mewah tersebut diselundupkan dalam pesawat jenis Airbus A330-900 seri Neo, yang baru dibeli PT Garuda Indonesia.

Kementerian Keuangan memperkirakan, dalam kasus penyelundupan itu berpotensi merugikan negara antara Rp 532 juta hingga Rp1,5 miliar. Selanjutnya Menteri BUMN Erick Thohir kemudian melakukan pememecattan sejumlah direktur Garuda yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari direktur utama saat itu ikut dipecat. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!