JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 pada hari ini, Kamis (14/12/2017).
Kedua saksi itu yakni Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto dan Subektiarso, Kabid Anggaran pada BPPKA Kota Mojokerto akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY).
“Saksi Agung dan Subektiarso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY,” Ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, di awal pekan ini, sudah sejumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK untuk pengusutan kasus ini. Mereka diantaranya adalah Riyanto, Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Febriana Meldyawati anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dan Yuli Veronica Maschur, anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional.
Atas status tersangkanya, Masud Yunus orang nomer satu di Kota Mojokerto tersebut, sudah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (4/12/2017) lalu namun tidak dilakukan penahanan.
Penetapan Walikota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto, memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
“(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara Wiwiet Febryanto dan Masut yunus, untuk memberikan uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto,” Kata Febri.
Penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Selanjutnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud yunus sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Atas penetapan tersangkanya, Masut Yunus, yang sampai hari ini masih menduduki jabatan sebagai Wali kota Mojokerto ini mengakui baru menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK pada Rabu (22/11/2017) siang. Masud Yunus juga mengaku siap menjalani proses hukum tersebut. (bd)