Hukrim

Kasus Suap MA, BW : Novel Yang Pimpin Penangkapan Eks Sekertaris MA Nurhadi

×

Kasus Suap MA, BW : Novel Yang Pimpin Penangkapan Eks Sekertaris MA Nurhadi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan Novel Baswedan merupakan kepala tim penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Lewat akun twitter resminya, BW-sapaan akrab Bambang, mengapresiasi Novel yang memimpin penangkapan ini. KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono, pada Senin, 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

“Bravo. Binggo. Siapa Nyana. Novel Baswedan pimpin sendiri operasi dan berhasil membekuk buronan KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simprug yang sudah lebih dari 100 hari DPO. Kendati matanya dirampok Penjahat yang dilindungi tapi mata batin, integritas dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren,” kata BW lewat akun Twitternya pada Selasa, 2 Juni 2020. 

Tak hanya itu, Bambang mengatakan tim KPK sampai membongkar gerbang tempat persembunyian Nurhadi.

“Karena sejak diketuk jam 21.30 tidak dibuka juga. Penyidik KPK, atas dasar informasi dari masyarakat ditemani RT sukses menggeledah rumah DPO KPK di Simprug yang gelap gulita itu, ditemukan 2 DPO juga 1 orang lain yg selalu mangkir jika dipanggil KPK,” kata BW.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK menangkap Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA tersebut. Kini mereka masih diperiksa di Gedung Merah Putih.

Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka. Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!