Nasional

Kasus Suap Pajak Mobil Mewah, Eks KPP PMA3 Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara

×

Kasus Suap Pajak Mobil Mewah, Eks KPP PMA3 Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Jakarta, Yul Dirga, dipersidangan.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Jakarta (KPP PMA Tiga) Yul Dirga, dalam kasus suap pajak mobil mewah.

Tak hanya itu, Yul Dirga juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak US$ 32.825 dan Rp 50 juta.

“Terbukti melanggar sesuai dakwaan kesatu pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Siraj, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Yul Dirga terbukti menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga, Darwin Maspolim. PT WAE merupakan perusahaan yang mengimpor mobil merek Range Rover, hingga Jaguar. Darwin telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap.

Hakim menyatakan Yul Dirga terbukti menerima suap dengan total Rp 1,8 miliar, bersama tiga bawahannya M Naim Fahmi, Hadi Sutrisno dan Jumari.

Uang itu diberikan agar Yul Dirga dan para bawahannya menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016. Karena suap ini, PT WAE yang sebetulnya masih kekurangan bayar pajak, justru mendapatkan pengembalian kelebihan bayar pajak sebanyak Rp 4,5 miliar untuk 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk 2016.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan ini, jaksa maupun Yul Dirga menyatakan pikir-pikir. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!