MEDAN, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho ketika itu untuk memuluskan pembahasan APBD.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan , ia mengatakan Ke-38 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ujarnya.
“Berdasarkan keterangan saksi, surat dan alat bukti yang lain, masing-masing ke-38 orang tersebut diduga menerima fee antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.” Kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4).
Agus Juga meyebutkan, dari 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.
Dan ada juga nama Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Dermawan Sembiring.
Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bd)