Kecipratan Rp 200 Juta Duit Ketok Palu Pengesahan APBD, Istri Gubernur Jambi Bakal Digarap KPK

Fachrori Gubernur Jambi dan istri Rahima

JAMBI, NusantaraPosOnline.Com-Komisi pemberantasan korupsi (KPK) memastikan akan megarap Rahima, istri Gubernur Jambi Fachrori Umar. Pasalnya saat ia menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Rahima diduga kecipratan “uang ketok palu” pengesahan APBD.

“KPK dipastikan akan melakukan penelusuran atas aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, setelah jaksa KPK mengungkap pihak lain yang menikmati uang pada sidang dakwaan mantan pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Kamis, 12 November 2020, jaksa menyebut ada 47 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014- 2019 turut kecipratan duit.

Termasuk Rahima, anggota Fraksi Partai Demokrat. Rahima disebutkan menerima Rp 200 juta pada awal Januari 2017 dari Muhamad Imaduddin alias Iim. Uang diantar ke rumah dinas Wakil Gubernur.

Saat itu, Fachrori masih menjabat Wakil Gubernur. Fachrori kemudian dilantik menjadi Gubernur menggantikan Zumi Zola yang terjerat kasus ini.

Selain Rahima, Wakil Bupati Sarolangun, Hilalatil Badri juga disebutkan menerima Rp 200 juta. Hilal juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. Jaksa menyebut Hilal menerima uang dari Kusdinar.

Penyerahan dilakukan bertahap. Pertama Kusdinar menyerahkan Rp 100 juta pada Januari 2017 di kawasan Paal Merah, Jambi. Kemudian pada Maret 2017, Kusnindar kembali memberi uang Rp 100 juta.

Uang diserahkan melalui adik ipar Hilal. Ali menegaskan jaksa KPK akan membuktikan aliran dana kepada puluhan anggota dewan.

“Setelah agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya JPU tentu akan menghadirkan para saksi yang mendukung pembuktian surat dakwaan,” jelas Ali.

Pada sidang ini, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar serta para anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya didakwa menerima suap terkait pengesahan APBD.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi juga telah diadili terkait kasus ini. Mereka adalah Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhamadiyah, Supriono, Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.

Adapun nama-nama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya yang disebut menerima suap adalah Parlagutan Nasution, Cekman, Tadjuddin Hasan, Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M Juber, Popriyanto, Tartiniah dan Ismet Kahar.

Kemudian Mayloeddin, Zainul Arfan, Mesran, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hilalatil Badri, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Yanti Maria Susanti, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin dan Eka Marlina.

Selanjutnya Agus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Iswhara, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Djamaluddin, M Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima dan Edmon.

“Sejumlah Rp 3,4 miliar yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018,” jaksa membacakan dakwaan.

Uang itu diberikan Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi periode 2016-2021 bersama-sama dengan Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah), Arfan (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Saipudin (Asisten III Sekretariat Daerah), serta Apif Firmansyah sebagai perantara.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.

Uang diberikan untuk menggerakkan para terdakwa dan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode tahun 2014 – 2019 supaya menyetujui RAPBD 2017 dan 2018 disahkan menjadi APBD. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!