Dinas PUPR Jombang Gelar Sosialisasi Dan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi

Suasana kegitan sosialisasi dan pelatihan tenaga terampil konstruksi

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Perkembangan jasa konstruksi di Indonesia berkembang cukup pesat. Tingkat kebutuhan akan tempat tinggal, sarana prasarana, serta fasilitas umum sangat tinggi seiring dengan pertumbuhan penduduk Indonesia.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan pembuatan rancangan yang rinci dan pasti sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

Suasana kegitan sosialisasi dan pelatihan tenaga terampil konstruksi

Selain itu perlu diperhatikan tata letak, rancangan, metode konstruksi, taksiran biaya serta mempersiapkan informasi pelaksanaan yang diperlukan, termasuk gambar rencana dan spesifikasi sampai dengan perlengkapan dokumen tender.

Pemerintah daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya dalam urusan jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan untuk memberikan arah dan pertumbuhan jasa konstruksi sehingga tercipta struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara khusus mengatur tentang usaha jasa konstruksi yang meliputi : Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;  Penyelenggaraan system informasi jasa konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota,  Penerbitan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) nasional (non kecil dan kecil); dan pengawasan tertib usaha,  tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Kegiatan survei rekomendasi IUJK dan survei tertib administrasi jasa konstruksi yang dilaksanakan secara berkala.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, mengatakan Dinas PUPR Jombang sebagai salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Jombang yang melayani kegiatan dalam penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Badan Usaha, juga mempunyai kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pelatihan tenaga terampil konstruksi di Kabupaten Jombang. Kegiatan ini ditujukan kepada Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi di Kabupaten Jombang.

“Sesesuai dengan SOP yang berlaku rekomendasi IUJK Badan Usaha dapat diambil maksimal 5 hari kerja bila persyaratan lengkap. Kemudian rekomendasi akan dikirimkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jombang untuk mengaktifkan IUJK yang biasa disebut pemenuhan komitmen Badan Usaha.” Terangnya.

Kegiatan survei rekomendasi IUJK dan survei tertib administrasi jasa konstruksi yang dilaksanakan secara berkala.

Tak hanya itu, adapun beberapa kegiatan yang juga telah dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Jombang melalui Seksi Bina Konstruksi Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, yakni berupa Bimbingan Teknis SMKK yang telah dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 12 – 16 Oktober 2020 secara daring yang diikuti oleh beberapa instansi dan penyedia jasa konstruksi. Dan Kegiatan survei Rekomendasi IUJK dan survei tertib administrasi jasa konstruksi yang dilaksanakan secara berkala.

Selanjutnya acara, Sosialisasi Implementasi Permen PUPR Nomor 22/PTR/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 September 2010. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!