Pembangunan Tower PT Technindo Global Fortace Di Jombang Dikeluhkan Warga

Bangunan tower milik PT Technindo Global Fortace di Dusun Kedungurip Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, yang diduga belum kantongi izin dan dikeluhkan warga setempat. Senin (16/11/2020)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pembangunan tower milik PT Technindo Global Fortace (PT TGF), yang berlokasi di Dusun Kedungurip Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa timur, dikeluhkan warga setempat. Pasalnya pendirian tower tersebut tanpa sosialisasi kepada warga, dan dilakukan secara akal-akalan.

Tak hanya itu, pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Jombang. Tapi bangunan terus dikerjakan oleh PT TGF.

Bangunan tower milik PT Technindo Global Fortace di Dusun Kedungurip Desa Brudu, yang diduga belum kantongi izin dan dikeluhkan warga setempat. Senin (16/11/2020)

Sugeng (40) warga desa setempat, mengatakan tanah saya berdekatan dengan lokasi pembangunan tower. Pembangunan tower tersebut sama sekali tidak ada sosialisasi kepada warga.

“Ujuk-ujuk perusahaan datang kedesa sebagai tamu, langsung bangun tower, kami juga tidak tahu tower tersebut milik PT (Perusahaan) apa. Jadi perusahaan pemilik tower tidak ada tata krama izin atau permisi, kepada warga yang lahan tanahnya berdekatan dengan tower.” Kata Sugeng, yang juga pengurus Karangtaruna desa setempat. Senin (16/11/2020) 

Sugeng mengaku, bahkan warga sekitar lokasi bangunan tower merasa dibohongi oleh Sujadi, pemilik tanah, yang disewa untuk pembangunan tower.

“Sujadi selaku pemilik tanah, dor tudor datang membagikan uang kerumah-rumah warga yang berdekatan dengan lokasi bangunan tower, dan membawa kertas minta tanda tangan warga. Saat membagikan uang Sujadi berdalih uang shodaqoh. Warga mau menerima karena uang shodagoh. Setelah beberapa minggu kemudian dilokasi tanahnya ada pembangunan tower, mengetahui hal tersebut warga kaget, merasa dibohongi. Ternyata uang yang dibagikan Sujadi bukan uang shodaqoh tapi kompensasi pembangunan tower.” Kata Sugeng.

Sugeng, mengaku waktu itu diberi uang Rp 1 juta, oleh Sujadi. Kalau saya tahu uang Rp 1 juta adalah  kompensasi pembangunan tower, saya tidak mau menerimanya uang tersebut dan saya tidak mau tanda tangan.

“Sujadi mengaku untuk pembangunan tower setelah didesak oleh Karangtaruna desa. Jadi pembangunan tersebut tidak ada sosialisasi, dan meminta tanda tangan warga juga dilakukan akal-akalan. Tak hanya itu pembangunan tower sekarang sudah dilaksanakan sekitar 1 minggu, kuat dugaan bangunan tersebut tidak mengantongi IMB.” Tegas Sugeng.

Bangunan tower milik PT Technindo Global Fortace di Dusun Kedungurip Desa Brudu. Senin (16/11/2020)

Selaku warga Sugeng, mengaku tidak dianggap oleh perusahaan pemilik tower. “Pembangunan itu sepihak saja, warga tak dianggap karena keputusan pembangunan itu kan ada ditangan warga, tapi tidak ada sosialisasi.” Ujarnya.

Hal senada diungkapkan Romlan, warga setempat, memang pembangunan tower tersebut tidak ada sosialisasi dengan warga. Sampai hari ini warga tidak tahu tamu dari PT (Perusahaan) apa tanpa permisi datang kedesa kami, ujuk-ujuk bangun tower, didekat tanah kami.

“Saya memang pernah didatangi Sujadi, ia memberikan uang Rp 1 juta, dengan dalih shodaqoh dan meminta tanda tangan kesaya. Eh ngak tahunya tanda tangan tersebut diduga disalahgunakan untuk mengurus izin pendirian tower. Jadi ini akal-akalan, kalau saya tahu untuk kompensasi pendirian tower akan saya tolak. Saya dan warga lainya sangat kecewa dan sangat menyayangkan hal ini. Yang lebih parah lagi, pembangunan tower tersebut diduga belum kantongi izin, tapi sudah dibangun.” Kata Romlan. Senin (16/11/2020).

Saya tegaskan, intinya warga sekitar lokasi pembangunan tower, menolak dan keberatan, atas pembangunan tersebut. Karena khawatir menggangu dan menimbulkan  dampak buruk bagi warga. Imbuhnya.

Menurut  Yuli, warga setempat, ia mengaku didatangi oleh Sujadi, intinya Sujadi datang ke rumah saya memberikan uang Rp 500 ribu, sebagai uang shodaqoh. “Selang beberapa minggu dilokasi tanah milik Sujadi ada pembangunan tower, dan pembangunan tower tersebut tidak ada sosialisasi kepada warga setempat. Saya merasa sangat keberatan.” Kata Yuli.

Terkait hal tersebut, Sujadi, pemilik lahan, ia mengakui telah membagikan uang kepada warga, yang terkena radius pembangunan tower yang dibangun dipekaranganya. Tapi Sujadi tidak bisa menunjukan IMB bangunan tower tersebut “Semua masalah sudah selesai, semua warga sudah diberi kompensasi.” Kata Sujadi. Didampingi Heni yang merupakan saudara Sujadi. Senin (16/11/2020).

Menurut Heni, memang tanah yang ditempati untuk pembangunan tower milik PT TGF adalah tanah milik saudara saya (Sujadi). “Untuk masalah kompensasi kewarga semua sudah dibayar, dan semua sudah tanda tangan. Untuk masalah izin, sudah diurus oleh PT TGF selaku pemilik tower.” Ujanya.

Sementara itu Kepala desa Brudu, Achmad Efendi, mengatakan, setahu saya memang sampai hari ini belum ada sosialisasi pembangunan tower tersebut. “Memang Sujadi sebagai pemilik tanah, bersama saudaranya pernah datang kesaya mintak tanda tangan. Ia membawa sejumlah tanda tangan warga dusun Kedungurip yang terkena radius pembangunan tower. Tapi saya tidak mengetahui secara jelas, kalau warga yang terkena radius ternyata masih keberatan atas pembangunan tower tersebut. Saya terima kasih atas informasi ini, akan kami lakukan kroscek dulu kelapangan, agar tidak ada yang dirugikan.” Kata Efendi. Senin (16/11/2020).

Dari pantauan NusantaraPosOnline.Com, pada Senin (16/11/2020) dilapangan bangunan tower tersebut mulai dikerjakan sudah sekitar satu minggu yang lalu. Dan sudah memasuki tahap pengecoran pondasi tower. Sementara perwakilan dari pihak PT TGF tidak terlihat batang hidungnya di lokasi proyek.

Sebagai informasi, bangunan tower milik PT TGF dikabupaten Jombang, yang bermasalah juga terjadi dibeberapa titik di Kabupaten Jombang, misalnya bangunan tower yang sudah selesai dibangun milik PT TGF berlokasi Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, pada awal Nopember 2020 disegel Satpol PP Kabupaten Jombang, karena bodong, tak memiliki izin . (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!