Hukrim

Kejagung Eksekusi Lahan Sawit 47 Ha di Padang Lawas

×

Kejagung Eksekusi Lahan Sawit 47 Ha di Padang Lawas

Sebarkan artikel ini
Kejagung Eksekusi Lahan Sawit Seluas 47 Ha di Padang Lawas.

PADANG LAWAS, NusantaraPosOnline.Com-Kejagung mengeksekusi fisik atas lahan seluas 47 ribu hektare. Puluhan ribu hektare lahan itu berada di hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

“Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor. Eksekusi berdasarkan Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Jampidsus, Febrie Ardiansya. Sabtu (26/4/2025).

Febrie menjelaskan, eksekusi dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara. Hak negata ini telah dikuasai oleh pihak-pihak secara tidak sah selama lebih dari 18 tahun.

“Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum. Penegakan dilakukan melalui penguasaan kembali lahan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, eksekusi melibatkan Satgas PKH, Satgas Garuda serta unsur terkait. “Mereka memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Eksekutor,” ucapnya.

Dia menuturkan lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh beberapa perusahaan. “KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda 23 ribu hektare serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda 24 ribu hektare,” katanya.

Febrie mengatakan, Jaksa Eksekutor menerima lahan tersebut dari Satgas PKH. Lahan itu kemudian diserahkan ke Kementerian Kehutanan.

“Kementrian Kehutanan menyerahkan ke Kementerian BUMN. Untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma sebagai perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau semua pihak tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. “Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,” katanya. ***

Editor : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!