Hukrim  

Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina, Karen Galaila Agustiawan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan digiring ke tahanan

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Kejaksaan Agung  (Kejagung) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di BLok Basker Manta Gummy (BGM) Australia tahun 2009

Karen Galaila di tahan karena diduga turut serta dalam merugikan negara hingga Rp568 miliar dalam investasi PT Pertamina di Australia.

Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di BMG Australia pada 2009.

Orang kepercayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 itu tampak digelandang menuju mobil tahanan dan akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. Karen yang keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan tampak tak tahan membendung tangis.

“Saya nggak mau bikin statement apa-apa dulu karena ini masih proses hukum, biarkan proses hukum ini berjalan,” kata Karen terbata-bata di Kejaksaan Agung sore tadi.

Karen juga mengatakan selama dirinya menjabat sebagai Dirut Pertamina, ia telah berusaha untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sehingga pertamina bisa meningkatkan laba dua kali lipat semenjak saya masuk ke Pertamina, itu saja dari saya,” ujarnya sambil terisak.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman membenarkan bahwa Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 13 Oktober 2018.

Istri dari Prof. Herman Agustiawan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Ia sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi yang terjadi pada 2009.

Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.

Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018. Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sebagai tersangka. Tersangka lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal saat PT Pertamina (Persero) mengakuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31,49 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AUS$26,81 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Akibatnya, negara cq. PT. Pertamina (Persero) dirugikan sebesar US$31,49 dan AUS$26,81 juta atau setara dengan Rp568,01 miliar menurut perhitungan Akuntan Publik.

Pertanyaannya adalah, mengapa kasus Karen begitu lama baru diprogres dengan cepat, padahal kasus itu sudah terjadi sejak 2009? Bahkan mengapa baru 22 Maret 2018 kasus itu diproses dan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka? Apakah ada kaitannya dengan Pilpres dan Pileg 2019, dimana kolega lawan harus ditersangkakan untuk merusak citra partai lawan?

Kita teringat dimasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, begitu getol memenjarakan para dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun menteri dimasa Presiden Megawati Soekarnoputri. Mulai dari Dirut Jamsostek A. Junaidi, Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, hingga Kepala BKPM Theo F. Toemion.

Kalau benar kasus Karen ini benar-benar murni penegakkan hukum, maka seharusnya Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, atau bahkan Dirut Pertamina yang baru Nicke Widyawati, atau juga mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.

Tapi karena memang urusan politik, sehingga satu sama lain ritme dan kecepatan proses berlangsung berbeda. Itulah yang ditangkap publik bahwa proses hukum itu terkadang berbalut dengan proses politik. Karena memang politik masih menjadi panglima.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!