JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, kembali memeriksa ketua Komite Olahraga Nasional Indonesai (Koni) Jombang H Tito kadar isman MSi. Selasa (1/2/2020). Terkait dugaan penyimpangan dana hibah Koni.
Pemeriksaan ketua Koni periode 2017-2020 dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB di salah satu ruang penyidikan Kejari. Meski Tito keluar dari ruangang penyidikan sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun orang dekat Keluarga Bupati Jombang ini, terkesan bersembunyi menghindari awak media yang sedang menunggunya di luar. Ia memilih tetap berdiam bertahan di kantin kejari sekitar 2 jam. Ketimbang keluar meninggalkan kantor Kejaksaan. Ia baru meningalkan kator Kejari sekitar pukul 16.15 WIB, setelah kantor tesebut sepi.
Tito diperiksa terkait duagan penyimpangan pengelolaan dana hibah Koni Jombang sebesar Rp 7,5 Milyar, yang bersumber dari APBD Jombang 2017 sebesar Rp 2 miliar, APBD 2018 sebesar Rp 2 miliar, APBD 2019 sebesar Rp 2 milyar, dan P-APBD 2019 Rp 1,5 milyar.
Tito mengaku, pemeriksaan ia kali ini bersetatus sebagai saksi. “Saya no komen, Saya sebatas saksi saja ini. Saya lupa berapa pertanyaan.” Ujarnya, sembari meninggalkan para awak media, yang sudah lama menunggu diluar untuk meminta konfirmasi.
Kepala Kejari Jombang Yulius Sigit Kristanto, membenarkan bahwa bahwa pemeriksaan terhadap Tito berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pada Koni Jombang. “Pemeriksaan terhadap Tito hari ini masih sebagai saksi, berkaitan dengan statusnya sebagai ketua Koni Jombang. Untuk melihat sejauh mana pertanggungjawabannya, dari mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya” Kata Yulius, kepada awak media. Selasa (1/12/2020).
Yulius mengaku, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang nantinya akan dikomparasikan dengan hasil keterangan Tito pada pemeriksaan tadi. Ia mengaku juga telah mendapatkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh tim ahli Kejaksaan.
“Setelah pemangilan Tito hari ini, kita kroscekkan dengan semua alat bukti. Kita kan sudah kerjasama dengan arbiter atau auditor sudah mengerucut. Tapi pada saatnya kita akan menentukan penyelesaian perkara ini.” ucapnya.
Sebelumnya Kejari Jombang telah meningkat status duagan korupsi dana hibah Koni Jombang ini, dari penyelidikan ditingkatkan menjadi tinggkat penyidikan. Dan Kejari Jombang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor 02/F.5.25/FD.1/09/2020 tetangal 21 September 2020.
Namun sampai berita ini diturunkan pihak Kejari, belum menetapkan satu orangpun sebagai tersangka dalam kasus ini. (Ris/Snt)