Tersangka berinisil EBS selaku direktur PT Kembang Kenongo Property sekaligus sebagai pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, di Dusun Sono, Desa Sidokerto.
SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Aset Desa (TKD) Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3.141.100.000. Kamis (8/5/2025)
Satu tersangka yang ditahan tersebut, yakni berinisil EBS selaku direktur PT Kembang Kenongo Property (PT. KKP) sekaligus sebagai pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, di Dusun Sono, Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Sidoarjo.
Penahanan ini dilakukan, setelah tim penyidik Kejari Sidoarjo secara resmi menetapkan EBS sebagai tersangka, pada Kamis (8/5/2025) malam.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengtakan penetapan tersangka dilakukan setelah EBS menjalani pemeriksaan intensif selama 8,5 jam pada Kamis (8/5/2025).
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 7 jam saat EBS masih berstatus saksi, dan kemudian dilanjutkan dengan 1,5 jam lagi setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah gelar perkara, kami menemukan bukti kuat bahwa EBS mengetahui status tanah tersebut sebagai aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan. Namun, ia tetap membelinya untuk proyek perumahan Griyo Sono Indah,” Kata John. Kamis malam (8/5/2025).
Penyidik menduga bahwa EBS dengan sengaja memanfaatkan lahan TKD untuk kepentingan komersial. Ia disebut sebagai pembeli sekaligus pengembang dalam proyek perumahan yang dibangun di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Sidoarjo telah menahan tiga tersangka lain, yaitu AN, SMN, dan KSN, yang merupakan Kepala Desa Sidokerto dan anggota Tim 9 pengelola aset desa. Mereka diduga bersekongkol dalam transaksi ilegal yang melibatkan penjualan tanah tersebut.
Akibat tindakan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3.141.100.000. Kerugian tersebut berasal dari penjualan ilegal tanah desa yang dikuasai secara tidak sah dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka EBS dijerat dengan dua pasal tindak pidana korupsi. Pertama, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU yang sama dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” Tandasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, EBS keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua Kejari Sidoarjo dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dan dengan tangan diborgol, lalu digiring ke mobil tahanan yang sudah dipersiapkan oleh Kejari Sidoarjo. ***
Pewarta : SAFRI










