Hukrim  

Kejari Tahan 2 Pejabat Mojokerto, Terkait Kasus Pungli

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Khoirul Anam (47) dan Trianto Gandhi (47) selaku Kepala Seksi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Selasa (12/12).

Kedua oknum PNS tersebut digiring oleh JPU Kejari ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto sekitar pukul 14.10 WIB. Saat di giring dari kantor Kejari, menuju mobil tahanan keduanya mengenakan rompi warna oranye nampak menutupi wajah mereka dengan tangan untuk menghindari sorotan kamera wartawan.

Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Oktario Hutapea, mengatakan, bahwa hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dengan tersangka yakni Khoirul Anam dan Trianto Gandhi. Keduanya langsung kita lakukan penahanan, ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kejari Mojokerto, Selasa (12/12).

Khoirul Anam terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Mojokerto saat ia menjabat sebagai Camat Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Trianto Gandhi menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang notabene bawahan Anam. Keduanya tertangkap basah saat melakukan praktik pungli pada Senin 7 Maret 2017 silam.

“Selain dua tersangka, kami juga menerima pelimpahan barang bukti uang sebesar Rp 6 juta. Uang tersebut diduga untuk pelicin pengurusan perizinan,” imbuhnya.

Menurut Oktario, penahanan dilakukan beberapa alasan. Diantarnya adalah kasus hukum yang menjerat keduanya diperbolehkan untuk dilakukan penahanan. Meskipun, saat proses penyidikan dan pemberkasan perkara oleh penyidik Tim Saber Pungli Polres Mojokerto, penahanan keduanya sempat ditangguhkan.

“Kedua tersangka dulu sempat ditahan selama tiga sampai empat hari oleh penyidik Polres Mojokerto. Namun pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka diterima oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan. Nah sekarang kita lakukan penahanan,” tegas Oktario.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Khoirul Anam dan Trianto Gandhi terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli setempat, Senin 7 Maret 2017 sore. Keduanya diduga telah melakukan praktek pungli pengurusan izin.

PUNGLI : Camat Khoirul anam, SH, MH, MM (baju putih), dan Sekertaris Kecamatan, Pungging Trianto gendhi (baju dinas), saat setelah diamankan tim Sabar Pungli, di Mapolres kabupaten Mojokerto, beserta BB. Senin (6/3/2017) soreh sekitar pulul 16.00 WIB yang lalu.

Ketika itu, Bagoes, (45), warga Desa Lebaksongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, tengah berupaya melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) di atas lahannya di wilayah tersebut.

Namun, keduanya tersangka justru mematok harga biaya pengurusan izin tersebut dengan harga yang cukup tinggi. Usai melakukan pungli, keduanya justru terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Mojokerto. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6 juta hasil pungli,  beberapa buah handphone milik kedutersangka, dan dokumen pengurusan perizinan. (yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!