Jombang, NusantaraPosOnline.Com-Ratusan warga desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa timur, menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Jombang, Jalan Wahid Hasyim. Rabu (13/12). Masa tersebut menuntut agar Kades Kesamben Aris Priyo Wasono dibebaskan dari tahanan.
Mereka mendatangi Mapolres Jombang, mengendarai puluhan truk, sepeda motor, dan mobil pribadi. Mereka berorasi sembari membentangkan poster yang berisi tuntutan, agar Kades Kesamben Aris Priyo Wasono, Dibebaskan dari tahanan.
Massa sebagian besar adalah ibu-ibu rumah tangga tampak menangis, dan berteriak-teriak meminta kepada Polisi agar Kades Kesamben Aris Priyo Wasono segera dibebaskan. Kehadiran massa Aksi tersebut dmendapat pengawalan ketat dari warga ini dijaga ketat puluhan
Koordinator aksi Nuryadi ia mengatakan, demo kami ini menuntut kades kami, dibebaskan
“Katanya OTT, tapi kenapa kok hanyak kades kami yang dipenjara. Kami berharap Maunya warga kalau memang salah, dua-duanya harus dipenjara, Sugeng dengan kades kami,” Ujarnya di lokasi unjuk rasa, Rabu (13/12/2017).
Kades Aris terkena OTT Satgas Saber Pungli Jombang, 1 November 2017 lalu. Saat itu tersangka diduga meminta fee sebesar 5% dari nilai transaksi atau Rp 7,5 juta dari seorang pembeli tanah. Korban diketahui bernama Sugeng Hariono, anggota polisi asal Ngampelsari, Candi, Sidoarjo.
“Meski terkena OTT, warga Desa Kesamben menilai kades mereka tidak bersalah. Fee sebesar 5% yang diduga diterima Kades merupakan biaya administrasi yang sah. Itu administrasi desa,” katanya.
“Kalau Kades kami tak segera dibebaskan, kami akan demo dengan massa lebih besar,” tegas Nuryadi.
Sempat terjadi negosiasi antara perwakilan pendemo, dengan Mapolres Jombang, Namun, hasil negosiasi menemui jalan buntu.
Setelah mengelar orasi di Mapolres, masa melanjutkan aksinya ke Pengadilan Negeri Jombang, di Jl Wahid Hasyim, yang letanya hanya berjarak sekitar 700 meter, dari Mapolres Jombang.
Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setya Budi, ia mengatakan bahwa para pendemo tidak memahami kasus pungli. Sugeng tidak ikut kita tahan karena ia sebagai korban pungli dari Kades Kesamben.
“Masalah itu sudah kami sampaikan kepada perwakilan pendemo, supaya warga memahami apa yang dimaksud perkara pungli. Berkas perkara Kades Kesamben ini, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang. dan tinggal menunggu P21.” Terang Gatot. (rin)