Hukrim  

Kejati Banten Memburu Aktor Lain Penyunatan Dana Hibah Ponpes Rp 117 M

Kantor Kejati Banten.

BANTEN, NusantaraPosOnline.Com-Pengusutan kasus pemotongan dana bantuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 milia, di Provinsi Banten, memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat memburu aktor lain yang ikut terlibat dalam kasus tesebut.

Dalam kasus ini Kejati Banten, sudah menetapkan satu orang tersangka beinisial ES dan sudah dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana, mengtakan pengusutan tidak berhenti disini. “Insya Allah (ada tersangka lain), karena ini sangat banyak dan kemudian kami sudah meminta keterangan pihak pondok pesantren.” kata Asep kepada wartawan di Kejati Banten. Jumat (16/4/2021).

Ia menjelaskan, Kejati Banten, juga tidak berhenti pada pengusutan penyaluran dana hibah Pemprov tahun 2020 jasa. Karena tidak menutup kemungkinan dana hibah pondok pesantren tahun 2018, 2019 bahkan 2021 berpotensi dikorupsi dan jadi bancakan oknum.

“Yang kita usut tidak terbatas pada dana hibah yang tahun 2020 saja. Tapi dari 2018, 2019, 2020, bahkan 2021, kasus ini akan kami lakukan pendalaman lagi, untuk mencari siapa lagi yang yang bertanggung jawab secara pidana,” Ujarnya.

Asep, mengaku, kasus duagan korupsi bantuan hibah Ponpes ini, mendapat perhatian serius dari Kejati Banten. “Pesantren identik dengan Banten yang religius dengan santri dan ulamanya. Setiap tahun, anggaran bantuan hibah dari pemerintah selalu naik. Kami bersungguh-sungguh dalam mengusut kasus ini. Kami dari Kejati Banten kerja maraton untuk segera menetapkan tersangka dan kemudian meminta pertanggung jawabannya, termasuk mendalami pihak lain, tidak ada yang kami tutup-tutupi,” Katanya.

Imenjelaskan, satu tersangka berinisial ES diduga jadi salah satu aktor penyunatan hibah untuk pesantren di Banten. Ada 3.000 lebih pesantren mendapatkan dana hibah masing-masing Rp 30 juta dari total anggaran Rp 117 miliar.

“Tersangka ES, juga mengakui memotong. Modusnya ES menjanjikan mereka (Ponpes) misalnya Pesantren A, B dapat bantuan, tapi kemudian oleh tersangka ES dilakukan pemotongan.” Ujarnya Asep.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan bantuan dana kepada Ponpes di Banten senilai Rp117,78 miliar dengan diperuntukan bantuan kepada 3.926 Ponpes dengan nilai Rp 30 juta untuk masing-masing Ponpes. Namun pada saat penyaluran dana tersebut, kemasing-masing Ponpes, diduga dilakukan pemotongan. Oleh karena itulah kasus ini diusut oleh Kejati Banten. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!