Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi PT Yekape

×

Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi PT Yekape

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan tinggi Jawa timur

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS). Kasus ini merupak kasus lama.

Tak tangung-tanggung nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan memeriksa puluhan orang yang diduga mengetahui persis tindak pidana korupsi tersebut. Mereka berasal dari unsur pemerintah dan juga pihak-pihak lainnya.

“Kami masih menyelidiki. Artinya, adanya tindak pidana korupsi sudah ditemukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa naik ke penyidikan,” kata Sunarta di Surabaya, Jum’at (17/5/2019).

Kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. Tahun 2011 lalu DPRD Kota Surabaya bahkan sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT Yekape pada 1994.

Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT.

Dengan dibentuknya PT Yekape, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT Yekape. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT Yekape.

Terkait hal tersebut kuasa hukum PT Yekape, Sumarso membantah bahwa PT Yekape melakukan tindak pidana korupsi. Dia membantah bahwa PT Yekape merupakan aset milik Pemkot Surabaya.

“Buktinya apa kalau PT Yekape itu aset Pemkot, tolong tunjukkan. Jadi tidak benar kalau itu dikatakan korupsi. Kalaupun nanti kami dipanggil, kami akan pelajari terlebih dahulu, perlu datang atau tidak,” Ucap Sumarso. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!