SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan
korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS). Kasus ini
merupak kasus lama.
Tak tangung-tanggung nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai
triliunan rupiah.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan memeriksa
puluhan orang yang diduga mengetahui persis tindak pidana korupsi tersebut.
Mereka berasal dari unsur pemerintah dan juga pihak-pihak lainnya.
“Kami masih menyelidiki. Artinya, adanya
tindak pidana korupsi sudah ditemukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah
bisa naik ke penyidikan,” kata Sunarta di Surabaya, Jum’at (17/5/2019).
Kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. Tahun 2011 lalu DPRD Kota
Surabaya bahkan sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP. Salah
satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan
aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT
Yekape pada 1994.
Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya
dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik
Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya
YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran
yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu
meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah
PT.
Dengan dibentuknya PT Yekape,
jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya
dilimpahkan ke PT Yekape.
Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak
diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma
menjadi PT Yekape.
Terkait hal tersebut kuasa hukum PT Yekape, Sumarso membantah bahwa PT Yekape melakukan
tindak pidana korupsi. Dia membantah bahwa PT Yekape merupakan aset
milik Pemkot Surabaya.
“Buktinya apa kalau PT Yekape itu aset Pemkot, tolong tunjukkan. Jadi tidak benar kalau itu dikatakan korupsi. Kalaupun nanti kami dipanggil, kami akan pelajari terlebih dahulu, perlu datang atau tidak,” Ucap Sumarso. (ags)