Hukrim

Kejati Sumsel Sita 7 Ruko Milik Eddy Hermanto Tersangka Dugan Korupsi Masjid Masjid Sriwijaya

×

Kejati Sumsel Sita 7 Ruko Milik Eddy Hermanto Tersangka Dugan Korupsi Masjid Masjid Sriwijaya

Sebarkan artikel ini
Salah satu ruko milik Edi Hermanto tersangka kasus dugan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Yang disita penyidik Kejati Sumsel. Jumat (16/4/2021).

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyita tujuh unit bangunan jenis rumah toko atau ruko, sebagai tindak lanjut pengamanan aset milik Eddy Hermanto, salah satu dari empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyekpembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan “Hari ini tim penyidik melakukan penyitaan terhadap tujuh persil tanah dan bangunan milik tersangka Eddy Hermanto. Penyitaan aset ini sebagai pengamanan jika jika nanti ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid  Raya Sriwijaya.” Kata Khaidirman, Jumat (16/4/2021).

Khaidirman, menjelaskan, dari tujuh unit ruko tersebut, satu berada di Jalan MP Mangkunegara, Jalan Kebon Sirih, dan jalan Residen Abdul Rozak. Sisanya berada di Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. “Jadi penyitaan ini dilakukan untuk pemulihan kerugian negara, apabila yang bersangkutan tidak membayar sejumlah kerugian negara,” Tegasnya.

Menurutnya, ketujuh ruko tersebut atas nama keluarga Eddy Hermanto. Pihak penyidik pidsus meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melacak harta tak bergerak milik Eddy. Namun pihaknya belum bisa membeberkan berapa kerugian negara yang dihasilkan oleh kasus tipikor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Kita belum mengetahui apakah pembelian ruko ada indikasi pencucian uang. Hanya saja kita sita untuk berjaga-jaga,” Pungkasnya.

Dari ketujuh ruko yang ada, empat ruko sedang disewakan oleh tersangka Eddy Hermanto. Satu unit ruko yang berada di kawasan Kebon Sirih, disewakan menjadi tempat penjualan rokok elektrik. Sedangkan tiga ruko di kawasan Residen Abdul Rozak menjadi kantor perusahaan yang bergerak di bidang spare part kendaraan bermotor.

Lalu satu unit ruko di kawasan MP Mangkunegara, rencananya akan dijadikan tempat usaha laundry. Pihak Kejati hanya mendapati dua ruko yang kosong.

Khaidirman, menyebutkan untuk ruko disita dan yang sedang disewakan, pihaknya Kejati tetap memberi kelonggaran kepada penyewa untuk menjalankan usaha lantaran status yang berjalan adalah sewa.

“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada aset lain yang kita sita. Termasuk tiga tersangka lain juga akan kita telusuri asetnya,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Kelurahan Bukit Sangkal, Yuli Meliani yang hadir sebagai saksi penyitaan, ia menjelaskan kehadiranya diminta penyidik Kejati Sumsel. “Pihak kelurahan dihadirkan oleh Kejati saat penyitan, kapasitasnya hanya sebagai pemilik wilayah. Memang pemilik ruko (Eddy Hermanto) adalah warga yang berdomisili di Bukit Sangkal, namun saya tidak kenal dengan tersangka (Edey Hermanto).” Terang Kepala Kelurahan Bukit Sangkal. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!