MUSI BANYUASIN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) menahan Kabid Pembangunan Ekonomi dan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Harbal Fijar alias Catur. Selasa (11/6/2024).
Penahanan dilakukan, setelah Harbal Fijar (HF) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp 27 miliar.
Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi mengtakan, sebelum ditahan, Harbal menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 6 jam di gedung Kejati Sumatera Selatan.
“Sebelumnya tersangka HF diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik menemukan cukup bukti, statusnya HF malam ini ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka kita tahan di Lapas Pakjo selama 20 hari kedepan” Kata Umaryadi, dalam konferensi pers. Senin (11/6/2024).
Menurut Umaryadi, Hibar Fijar ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan aliran dana dari tersangka lainnya yakni Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), Muhamad Arif yang menyebakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 27 miliar.
“Tersangka HF menerima uang hasil aliran dana dari kegiatan langgan internet desa dari tersangka MF selaku Direktur PT Info Media Solusi Net yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka,” Ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka HF oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Umaryadi membeberkan, kasus ini bermula penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes.
Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Aplikasi Siskeudes adalah hasil inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.
Sehingga sejak tahun 2019, ratusan kantor kepala desa ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.
Namun, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum dengan cara diambil dari kas masing-masing desa.
Berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel, praktek mark-up tersebut terjadi sejak tahun 2019 – 2023, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 27 miliar.***
Pewarta : JUNSRI