Agama  

Kemenag : Sejak Pandemi, 48 Ribu Lebih Jemaah Haji Tarik Kembali Setorannya

Pelaksana tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kementrian Agama RI (Kemenag RI) sudah memastikan membatalkan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahaun 2021.

Hal ini dipastikan setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021.

Pelaksana tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan, sejak pengumuman itu dikeluarkan, belum ada jamaah yang menarik dananya untuk membatalkan ibadah haji. Namun sejak pembatalan haji pada tahun lalu, tercatat sudah lebih dari 48 ribu jemaah yang memutuskan menarik uang yang sudah disetorkan.

“Terhitung sejak 2020 hingga pra pengumuman tanggal 3 Juni 2021 tercatat, pembatalan setoran awal haji reguler sebanyak 48.515 dan haji khusus señbanyak 2.777,” Terang Khoirizi, Sabtu (5/6/2021).

Sedangkan calon jamaah haji yang menarik setoran lunas pra pengumuman 3 Juni 2021, untuk haji reguler sebanyak 1.688 dan haji khusus 438 orang. Pembatalan tahun 2021 ini merupakan tahun kedua pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan haji karena masih masa pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, ketika yang bersangkutan meminta uangnya, baik setoran awal maupun setoran lunas, jamaah disarankan untuk tidak menarik setoran awalnya. “Karena, ketika ada penarikan setoran awalnya, berarti jemaah membatalkan antrian keberangkatanya,” Ujarnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!