Kisruh PT Freeport , Keuntungan Rp 1.250 Triliun Cuma Setor Rp 214 T

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-Sikap PT Freeport Indonesia yang membangkang mengikuti aturan di dalam negeri dengan pemberlakukan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bahkan kemudian, ulah Freeport akan memboyong masalah ini ke Badan Arbitrase Internasional.

Menurutnya, berdasar data yang dia kantongi, Freeport mengaku sudah setor ke kas negara sebesar Rp 214 triliun selama 25 tahun ini.

Sementara keuntungan tiap tahun Freeport merampok kekayaan NKRI, rata-rata Rp50 triliun setiap tahun. Totalnya sekitar Rp1.250 triliun selama  25 tahun. artinya setiap tahun PT Freeport hanya setor sekitar 10 persen.

Sedang kan menurut amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan sistem bagi hasil 30 persen masuk ke kas negara untuk dijadikan uang rakyat.

Namun disatu sisi pernyataan beberapa pejabat publik yang menyatakan bahwa jika Indonesia tidak memperpanjang Kontrak Karya PT. Freeport akan terjadi kekacauan ekonomi, APBN akan mengalami kolaps.

Beberapa angota DPR RI memiliki mental terjajah dan telah merendahkan martabat bangsa hanya karena PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemikiran yang seakan-akan jika tidak memperpanjang Kontrak Karya Freeport (KK Freeport) maka langit akan runtuh, Kekacauan ekonomi, APBN Kolap, merupakan mental terjajah, mengangggap Freeport “Dewa” penyelamat satu-satunya, yang harus dijamu, dilayani, dan dihormati kalau perlu dijadi paham nasionalisme.

Lalu logika para inlander yang menyebut APBN akan kolap, sudah dibutakan oleh nasionalisme Freeport, sibuk mencari celah hanya untuk memperpanjang kontrak, dengan membual kesana-kemari.

Jika dibandingkan pada awal 2014, Freeport menyetor pajak dan royalti Rp5,6 triliun, sementara pemerintah pada tahun yang sama harus membayar bunga dan pokok utang mencapai Rp65,5 triliun. Mengapa membayar utang sebesar Rp 65,5 triliun tidak disebut kolap. Tentunya jauh lebih baik kehilangan uang sebelas kali lipat untuk membayar utang dari pada kehilangan Freeport.

Berkaca kebelakang, saat kewajiban smelter diimplementasikan pada 2014, banyak perusahaan tambang yang menjerit, bahkan berhenti beroperasi sementara untuk membangun smelter. Beberapa negara anggota WTO seperti Jepang  Bahkan, PT. Newmont Nusa Tenggara menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan Arbitrase, faktanya tidak terjadi kekacauan ekonomi yang hebat.

Nampaknya rakyat iIndonesia harus menghentikan segala omong kosong yang berlebihan mengenai Freeport, Freeport harus diperlakukan sama dengan perusahaan-perusahaan lainnya untuk menegakkan kedaulatan bangsa. Jangan karena tidak mengikuti kemauan Freeport, tidak nasionalis karena tidak membela kepentingan negara. Nyatanya hanyalah kepentingan segilintir orang yang rakus dan haus kekuasaan. (Safri)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!