Identitas dua kapal yang ditangkap yakni : KM. SLFA 5210 (43,34 GT), dan KM. SLFA 4584 (27,16 GT). Kedua kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan Selat Malaka.
MEDAN, NusantaraPosOnline.Com-Personel dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Malesia dari perairan Selat Malaka, pada Senin, 26 Mei 2026.
Identitas dua kapal yang ditangkap yakni : KM. SLFA 5210 (43,34 GT), dan KM. SLFA 4584 (27,16 GT). Kedua kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan Selat Malaka yang menjadi bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan saat ditangkap awak kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan. Mereka tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Mereka ditangkap oleh personel kita yang melakukan operasi dengan Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 di Selat Malaka pada Senin kemarin. Selain melakukan penangkapan secara ilegal, mereka juga menggunakan alat tangkap Pukat Trawl yang dilarang operasionalnya di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia,” kata Pung Nugroho, dalam jumpa pers di Belawan, Kamis (29/5/2025).
Ipunk menjelaskan, lewat penangkapan dua kapal ikan berbendera Malaysia ini, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar.
“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp 19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia, sementara kapalnya berbendera Malaysia,” ucapnya.
Awak kapal asal Indonesia ini disebut bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. Mereka disebut membayar Rp1 juta hingga Rp 2 juta untuk menyeberang dari Kota Tanjungbalai ke Malaysia secara ilegal.
“Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyeberang dari Tanjungbalai Asahan ke Malaysia secara ilegal,” ujarnya.
“Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp 5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan,” imbuhnya.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kilogram ikan campur dan diawaki oleh empat orang warga Indonesia. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kilogram ikan campur.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” sebut M Syamsu Rokman. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT