JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Aneh Bangunan jalan rabad beton sepanjang 164 meter, dan lebar 4 meter, di Dusun Klampisan, Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, baru lima bulan selesai dibangun sudah rusak parah.
Jalan rabat beton tersebut dibangun mengunakan Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 170 juta.
Menurut BJ (57) warga setempat jalan rabad beton di Dusun Klampisan , mulai dikerjakan sekitar bulan Mei 2018, sebelum hari raya Idul Fitri 2018 (Idul fitri 1438 H) bangunan sudah selesai dikerjakan.
“Tapi aneh pada November 2018 jalan sudah rusak, jalan terjadi retak-retak, permukaan jalan sudah terkelupas, berlubang, dan beberapa titik jalan sudah ada yang pecah dan remuk.” Ujar BJ kepada NusantaraPosOnline.Com, Jum’at (11/1/2018).
Selanjutnya pada Desember 2018 oleh Pemerintah desa Tondowulan, jalan tersebut diperbaiki, tapi perbaikan hanya tambal sulam saja.
“Sampai hari ini buktinya jalan tersebut kondisinya masih rusak parah. Masak usia bangunan hanya 5 bulan sudah rusak. Saya berharap aparat terkait mengambil tindakan tegas, agar Dana Desa ini betul-betul membawa manfaat buat warga.” Ucapnya.
Saya berharap bangunan jalan tersebut dibongkar total, karena kerusakan jalan tersebut, akibat buruknya mutu beton atau adonan semen yang digunakan untuk jalan tersebut. Perbaikan tambal sulam tidak akan mampu memulihkan kaulitas beton secara keseluruhan.
“Menurut saya kalau diperbaiki harus dibongkar total, diganti dengan bangunan baru. Karena percuma diperbaki kalau hanya tambal sulam saja, nanti akan rusak lagi. Perbaikan tambal sulam itu cuman akal-akalan saja, karena tidak akan mampu memperbaiki mutu jalan secara keseluruhan.” Kata BJ.
Kepala desa Tondowulan, Wijanarko, saat dikonfermasi ia mengakui adanya kerusakan jalan tersebut, namun ia membantah kalau dikatakan jalan tersebut patah dan remuk.
“Memang betul ada kerusakan, permukaan jalan aus dan terkelupas, tapi tidak benar kalau jalan tersebut terjadi patah dan remuk. Kami menunggu keputusan dari inspektorat. Kalau nanti disuruh memperbaiki, nanti kami akan perbaiki.” Kata Wijanarko, saat dihubungi pia vonsel.
Terkait hal tersebut menurut Safri nawawi, dari Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak), ia mengatakan kerusakan jalan yang hanya hitungan bulan, harus ada tindakan tegas dari Pemkab Jombang, dan aparat penegak hukum.
“Jalan hanya hitungan bulan sudah rusak, ini sangat tidak lazim. Kuat dugaan Pemerintah desa Tondowulan dan Tim pengelola kegiatan (TPK) desa Tondowulan bersekongkol untuk mengerjakan jalan rabad beton tersebut tidak sesuai dengan perencanaan atau spesifikasi teknis. Karena jalan tidak akan rusak dalam hitungan bulan, jika benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.” Tegas Safri, Minggu (12/1/2018).
Safri menambahkan, kerusakan jalan di dusun Klampisan tersebut bukan karena Kohar atau hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi murni akibat human error jadi harus ada pertangungjawaban hukum baik perdata maupun Pidana, oleh Pemerintah desa, dan TPK desa Tondowulan.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, Karena kerusakan jalan tersebut berimplikasi luas , misalnya kerugian materiil, atau kerugian masyarakat dan keuangan Negara. Oleh karena itu Pemkab Jombang, dan penegak hukum harus bertindak tegas.” Kata Safri.
Bahkan lebih luas lagi dapat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat Jombang, terhadap nilai dan kualitas bangunan yang dibiayai Dana Desa itu sendiri baik berupa bangunan draynase, gedung PAUD, atau bangunan sipil seperti jalan dan jembatan.
“Memang dalam UU No : 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, hanya mengatur sangsi non Pidana. Namun penerapan pasal pidana bisa dilakukan ketika menimbulkan kerugian materiil atau kerugian Negara. Penegakan hukum pidana dan perdata melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Namun, menurut Pasal 60 UU No.2/2017 secara bersamaan atau sebelum unsur kepolisian atau Kejaksaan masuk mengusut peristiwa ini, penting dan perlu dilakukan terlebih dahulu penetapan penilaian ahli dari Pemerintah dalam hal ini Pemkab Jombang, atau Menteri, terhadap kualitas dan mutu bangunan tersebut.” Tegas Safri.
Ia menambahkan, paling lama 30 hari Menteri, atau Pemkab Jombang, sudah harus menetapkan peneliti ahli setelah menerima laporan, kerusakan atau kegagalan bangunan. Penilaian ahli paling lama dalam 90 hari sudah harus melakukan dan melaporkan pekerjaannya.
“Hasil penilaian ahli bisa menjadi petunjuk atau barang bukti, kasus kerusakan jalan didusun Klampisan, untuk pengusutan Pidana atau perdata. Oleh karena itu Pemkab Jombang, harus bertindak cepat dan tegas.” Katanya.
Pemberitaan media bisa dijadikan dasar pemerintah untuk segera menetapkan penilai ahli tanpa menunggu laporan, agar bisa segera memberikan kepastian siapa yang bertanggung jawab dan yang harus menanggung sangsi pidana atau perdata, atas bobroknya bangunan jalan di Desa Tondowulan.
“Jangan sampai masyarakat di Kabupaten Jombang, menarik kesimpulan, spekulasi, atau semakin khawatir karena lambat dan lamanya informasi atau keterangan resmi yang sudah didahului dengan proses hasil penyelidikan segera disampaikan oleh pejabat yang berwenang.” Ujarnya.
Penegakan hukum yang tegas atas kerusakan jalan di desa Tondowulan, dapat menjadi pintu masuk mewujudkan pembangunan infrastruktur di Jombang, yang dibiayai dari Dana Desa, agar menghasilkan bangunan berkualitas, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin, sudah ratusan milyar Dana Desa di Kabupaten Jombang, yang dibelanjakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur menghasilkan bangunan-bangunan bobrok yang hanya digunakan hitungan bulan sudah hancur. Karena Di Kabupaten Jombang, banyak sekali bangunan dari Dana Desa yang hanya digunakan hitungan bulan sudah hancur.” Kata Safri.
Kami berharap ini tidak terjadi lagi, Jadi kami mendesak Pemkab Jombang, dan aparat penegak hukum mulai bersikap tegas atas pelangaran pengelolaan Dana Desa.
“Termasuk bertidak tegas atas kasus kerusakan jalan rabad beton, di Desa Tondowulan.” Ucap Safri. (Why/Dwy)