JAKARTA-Nyono Suharli Wihandoko dipastikan masih bisa mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2018, kendati yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, belum ada kekuatan hukum yang inkracht yang melarang melanjutkan proses pencalonan meski sudah berstatus tersangka.
“Ini yang kita lihat belum ditetapkan dengan kekuatan hukum tetap, ini artinya Nyono masih bisa mengikuti pilkada sampai ada keputusan hukum yang inkrah,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra dalam program Prime Time News Metro TV, Minggu (4/2/2018).
Ilham menegaskan, pergantian calon telah diatur pada Pasal 78, Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut dikatakan, pergantian calon dapat dilakukan gabungan partai politik jika, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam konteks kasus ini kami tidak memperkenankan untuk mengganti calon dari gabungan partai politik tertentu,” Tegas Ilham. (bd)