Nasional

Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Peter Batubara Eks Mensos Divonis 12 Tahun Bui

×

Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Peter Batubara Eks Mensos Divonis 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Juliari Peter Batubara eks Mensos divonis 12 tahun penjara

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Senin (23/8/2021)

Juliari juga dikenai pidana tambahan yakni membayar uang ganti rugi sebesar Rp.14,5 miliar. Karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos RI.

Politikus PDI Perjuangan ini dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap lebih dari Rp 32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kemensos. Jatah bansos yang mestinya utuh diterima warga ditilap tiap paketnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

“Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” Kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” Kata hakim ucap hakim. 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, maka bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun. 

Majelis Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.  

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, Juliari itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. 

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun. 

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta uang fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari rekanan perusahaan penyedia paket Bansos wilayah Jabodetabek. 

Dipersidangan sebelumnya, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, Senin (9/8/2021) lalu. Politisi PDIP meminta divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” Kata Juliari dari gedung KPK melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!