JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, dua dari enam terdakwa di kasus korupsi dana pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dengan keputusan ini makan Benny Tjokrosaputro yang menjabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat yang juga menjabat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Dengan keputusan ini maka kedunya tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwaseraya.
“Tolak kasasi JPU dan Terdakwa,” demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam laman website Mahkmamah Agung RI, yang dikutip Kamis (25/8/2021).
Dalam laman tersebut disebutkan tanggal putusan kasasi yakni pada 24 Agustus 2021 dengan majelis hakim yang terdiri atas hakim Eddy Army, Ansori, dan Suhadi.
Dengan demikian, MA menguatkan vonis PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu, Hakim menyatakan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16,078 triliun. Beeny divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun.
Sedangkan Heru Hidayat juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya, dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,807 triliun.
Dalam perkara tesebut, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008—2014 dan advisor PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT), maupun reksa dana konvensional, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp10.728.783.375.000,00, sedangkan Benny mendapat keuntungan sebesar Rp 6.078.500.000.000,00.
Selain melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Benny dan Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (bd)