Korupsi DD Di Desa Morosunggingan 1Tahun Ditangani Polres Jalan Ditempat

Hasil pengurukan lahan makam dusun Kayeng, yang sudah diuruk tahun 2017 lalu, dengan lumpur gratis bekas reklamasi sungi Rejo Agung. ( Foto Awal Juli 2019)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Dana Desa (DD) tahun 2017, di Desa Morosunggingan, sudah 1 tahun ditangani penyidik Polres Jombang, sampai hari ini jalan ditempat.

Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur, Safri nawawi, ia menilai ada ketidakseriusan Polres Jombang, dalam menangani kasus korupsi DD, di desa Morosunggingan.

“Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jombang oleh warga Morosunggingan pada 17 September 2018 lalu. Sudah 1 tahun jalan ditempat. Padahal untuk membuktikan adanya korupsi DD 2017 desa Morosunggingan sangatlah mudah. Saya heran hampir 1 tahun kasus ini jalan ditempat.” Kata Safri, Selasa (24/9/2019).

Kondisi lahan makam dusun Kayen, setelah dikeruk akhir Juli 2019 lalu. (lumpur tahun 2017 diambil dipindah)

Menurut Safri, saya tak habis fikir apa yang menjadi kendala penyidik, dalam pengusutan kasus DD Desa Murosunggingan.  Kami menilai penyidik tidak profesional dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu kami berharap Penyidik segera menetapkan kepala desa Morosunggingan H Khoirul anam sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan.

“Kami berharap penyidik Polres Jombang, jangan memberi tolerasi kepada praktek korupsi. Membiarkan kasus ini menguap  begitu saja ditelan waktu, itu sama saja Polisi memberikan tolerasi terhadap korupsi Dana desa. Oleh karena itu kami mendesak agar H Khoirul anam, segera ditetapkan sebagai tersangka, dan segera ditahan.!!” Tegas Safri.

Safri mengaku, kalau tidak segera ada penetapan tersangka dan penahanan, pihaknya akan melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke bagian Pelayanan Pengaduan Dan Penegakan Disiplin (P3D) Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri.

Kades Morosungingan H Khoirul Anam

“Kalau Kades  H Khoirul anam, tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, kami akan laporkan penyidik ke bagian P3D Polda Jatim, dan Mabes Polri. Bahkan kami tidak segan-segan untuk berdemo ke Mapolda Jatim.” Ujarnya.

Kasus korupsi DD Desa Morosunggingan, berawal tahun anggaran 2017 lalu, Pemerintah desa menganggarkan DD 2017 untuk dua proyek, yaitu : Proyek pengurukan tanah makam (kuburan) dusun Kayen sebesar Rp  43.700.000 volume 280 meter kubik, dan proyek pengurukan rencana pembangunan gedung PAUD anggaran Rp 51.600.000  volume 333 meter kubik. Total anggaran untuk dua proyek tersebut sebesar Rp 95.300.000.

Saat pelaksanaan pengurukan dua proyek tersebut oleh Kepala desa Morosunggingan, H Khoirul anam, tidak dilaksanakan sesuai Rencana anggaran belanja (RAB) dan perencanaan proyek.

Dalam RAB telah dianggarkan untuk pembelian material tanah urug sebesar Rp 61.300.000 untuk pembelian tanah urug 613 meter kubik, dengan harga perkubik Rp 100 ribu (613 M3 x Rp 100.000 = Rp 61.300.000).  Oleh Khoirul anam, uang tersebut tidak dibelikan dengan tanah urug.

Untuk mengelabuhi warganya, tanah urug tesebut diganti dengan tanah lumpur, yang bercampur sampah plastik, softek, popok bayi dll, yang diambil secara gratis dari bekas reklamasi kali Rejo Agung IV. Yang jaraknya hanya beberapa meter dari lokasi proyek pengurugan lahan untuk PAUD. Akibatnya proyek pengurugan tersebut tidak bisa digunakan untuk pemakaman jenazah.

Tak hanya itu untuk mengelabuhi Inspektorat Jombang, Kepala desa Murosunggingan, H Khoirul anam juga merekayasa laporan pertangung jawaban kegiatan, dua proyek tesebut dengan cara membuat kwitansi (nota) belanja tanah urug fiktif.

Pada tanggal 18 September 2018, kepala desa Morosunggingan, H Khoiril Anam, dilaporkan ke Polres Jombang. H Khoirul anam sempat dipanggil dan diperiksa penyidik Polres Jombang, namun kasus ini aman-aman saja jalan ditempat.

Setelah ada pergantian Kasat reskrim baru, di Polres Jombang, penyidik yang menangani kasus ini juga berganti kemudian  hari Kamis 20 Juni 2019 Rabu H Khorul anam dipanggil penyidik Polres Jombang , namun tidak hadir, selanjutnya dipanggil lagi pada Rabu 10 Juli 2019. Setelah panggilan tersebut penanganan kasus ini makin tak terarah.

Kemudian pada akhir Juli 2019 Kepala desa H Khoirul anam, membongkar pekerjaan pengurugan lahan makam (kuburan), dengan cara mengambil kembali lumpur yang bercampur sampah, dilahan kuburan, dipindah ke tanah sawah milik Kepala desa. Kemudian diganti dengan tanah urug baru. Sedangkan proyek  pengurukan  lahan PAUD tidak ikut dibongkar oleh Kades H Khoirul Anam.

Artinya perbuatan Pidana dalam kasus ini sudah cukup Jelas, dan dengan adanya pembongkaran proyek pengurukan lahan kuburan yang dibiayai DD 2017. Dan diganti dengan tanah urug baru pada akhir Juli 2019, ini membuktikan bahwa perbuatan pidana sudah terjadi.

“Tidak ada alasan hukum buat Polisi, untuk menghentikan kasus ini, oleh karena itu kami mendesak Polisi, menetapkan Kades H Khoirul anam sebagai tersangka dan segera menahan, yang bersangkutan.”  Tegas Safri. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!