Korupsi IUP Batu Bara, Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Antam, Dan 3 Orang Lainya

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk). Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 92,5 miliar.

Empat tersangka, masing-masing, yakni, Direktur Utama PT Antam 2008-2013 yaitu Alwin Syah Lubis (AL); Direktur Operasional PT Antam berinisial HW; Mantan Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (ICR) berinisial BM; dan Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) berinisial MH. Keempanya lasung ditahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 2 – 21 Juni 2021.” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (2/6/2021).

Tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu tersangka AL, tersangka HW, tersangka MH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Selain, menetapkan dan menahan 4 orang tersebut diatas. Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, yakni Direktur Operasional PT. ICR berinisial AT; dan Direktur PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MT, namun AT dan MT belum ditahan. Karena keduanya kompak beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan Kejagung.

“Seharusnya AT dan MT turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan,” ucapnya. 

Kasus dugaan korupsi pengalihan IUP batu bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources atau anak perusahaan PT Antam, terjadi sekitar 2010 silsm. Penyidikannya dilakukan Jampidsus sejak 2018.

Menurut Ebenezer menerangkan, kasus tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 92,5 miliar, dari total pengeluaran PT Antam sebesar Rp 121,9 miliar.

Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31/1999-20/2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat kesatu KUHP. (Bd)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!