Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Tahan Pasutri Komisaris Dan Dirut PT Arta Niaga

Pasutri Handoko Setiono, selaku Komisaris, dan Melia Boentaran selaku Dirut PT Arta Niaga Nusantara, saat ditahan KPK. Jumat (5/2).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap  pasangan suami-istri, yang merupakan petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN), tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Bengkalis TA 2013-2015.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dua petinggi yang dimaksud adalah Handoko Setiono (HS) selaku Komisaris dan Melia Boentaran (MB) selaku Direktur.

“Penahanan tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021,” ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (5/2).

Untuk tersangka Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Melia ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

KPK sendiri telah menetapkan kedua orang tersebut yang merupakan suami istri sebagai tersangka dan telah diumumkan pada Januari 2020.

“Dalam perkara ini, sebelumnya KPK juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” Terang Lili.

Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN. Padahal sejak awal lelang dibuka, PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.

“Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif, sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan,” Papanya.

Sementara untuk Melia, diduga berperan aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan proyek ini.

Tak hanya itu, pada proyek ini juga diduga ditemukan berbagai manipulasi data dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Dalam kasus ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar,” pungkas Lili.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!