Hukrim  

Korupsi Dana Infak Masjid Raya, ASN Pemprov Sumbar Divonis 7 Tahun Bui

Suasana sidang putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (05/02).

PADANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang ASN/PNS oknum pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bernama Yelnazi Rinto (46) yang menjadi terdakwa kasus korupsi Rp 1.7 milyar, dari kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Dijatuhi divonis Tujuh tahun penjara.

Putusan tesebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Yose Ana Rosalinda bersama Hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung.

“Terdakwa Yelnazi Rinto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun,”  kata hakim ketua Yose Ana Rosalinda, di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (05/02).

Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 350 juta subsidair empat bulan membayar uang pengganti Rp1.754.957.804, subsidair 3 tahun. Di dalam tuntutan, denda dan uang pengganti sama tetapi subsidair 6 bulan dan 4 tahun

Dikatakan majelis hakim, terdakwa adalah seorang ASN/PNS kantor Ggubernur Sumbar sekaligus selaku bendahara pengeluaran Biro Mental dan Kesra juga bendahara Masjid Raya. Selaku bendahara Pengumpul Zakat Tuah Sakato dan pemegang kas PHBI.

Putusan Majelis Hakim tersebut tidak jauh beda dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun penjara. JPU terdiri dari Basril G, Yulius Kaesar, lrisa Nadeja dan Fitria Erwina.

Menangapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Riefia Nadra cs menyatakan pikir-pikir. Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir.

Setelah memeriksa beberapa saksi termasuk mantan Sekdaprov Sumbar yang juga merangkap ketua umum pengurus Masjid Raya.

Terdakwa terbukti melakukan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya, dengan kerugian negara Rp1.754.957.804.

Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

“Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro,” kata jaksa.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.

Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp 375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp 98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!