Daerah  

Korupsi Kepala Daerah Menggila, Muhammadiyah Minta KPK Lakukan Upaya Pencegahan

YOKYAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Miris baru dua bulan memasuki tahun 2018, yaitu sejak kurun waktu Januari – Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap setidaknya 9 orang kepala daerah yang diduga terlibat korupsi.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir meminta KPK tidak hanya melakukan pengusutan, tapi juga melakukan upaya pencegahan.

“Jumlah Kepala daeran dan calon kepala daerah yang ditangkap KPK terus bertambah dari tahun ke tahun, kepala daerah yang korupsi juga bertambah. Satu, agar KPK punya planning yang sangat bagus ke depan dalam konteks pembinaan preventif maupun di dalam pengusutan, atau tugas KPK yang bersifat pemberantasan,” kata Haedar di Yogyakarta, Kamis (1/3/2018).

Ia melanjutkan, era reformasi birokrasi ini seharusnya jadi momen yang tepat untuk menanamkan pemahaman pada kepala daerah soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Selain itu, Haedar juga mengajak seluruh komponen masyarakat, utamanya partai politik untuk membenahi budaya politik di Indonesia yang cenderung transaksional.

“Supaya ini [korupsi] tidak terjadi maka regulasi politik termasuk oleh KPU harus sampai pada mencegah transaksi politik di bawah tangan kalau yang di atas tangan itu gampang ya,” tegas Haedar.

Deretan kepala daerah dan kandidat kepala daerah yang terjerat korupsi di kontestasi Pilkada 2018 bertambah dari hari ke hari. Pada Selasa (27/2/2018), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Sebelumnya, pada 4 Januari 2018, menangkap Bupati hulu sungai tengah, Abdul Latif, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. Masih dibulan yang sama pada 23 Januari 2018, KPK menangkap Bupati Kebumen, Yahya Fuad, diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016

Selanjutnya pada 11 Februari 2018 KPK menangkap Calon Gubernur NTT Marianus Sae yang diduga terlibat suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Ngada.

Masih di bulan yang sama, KPK menangkap Nyono Suharli Wihandoko, Calon Bupati Jombang yang diduga menerima suap perizinan penempatan jembatan di Pemkab Jombang.

Pada 13 Februari 2018, KPK mengamankan Calon Bupati Subang, Imas Aryumningsih. KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Calon Gubernur Lampung, Mustafa pun tak luput dari penangkapan KPK. Mustafa ditangkap karena diduga terlibat supa pembahasan surat persetujuan pinjaman daerah.

Tak cukut disitu, KPK juga berhasil menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka korupsi pada 2 Februari 2018 lalu. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar.

Menyikapi hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo memperingatkan kepada seluruh kepala daerah yang ikut dalam pilkada 2018 untuk tidak bertindak koruptif.

Ia mengaku ada sejumlah kepala daerah bisa menjadi tersangka. Bahkan, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan penindakan kembali bila para kepala daerah tidak berhenti bersikap koruptif. (fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!