Hukrim  

Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Kasus Robohnya Bekisting Tol Becakayu

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus robohnya baja penahan cetakan beton (bekisting) tiang jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Tol Becakayu.Tersangka

Kedua tersangka adalah AA dan AS yang merupakan Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya, sedangkan AS Kepala Pengawas PT Virama Karya.

“Penetapan status tersangka tersebut, setelah Polres Jaktim bersama Puslabfor Mabes Polri melakulam olah TKP dan memeriksa 12 saksi. Hasilnya, diduga ada unsur kelalain,” terang Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya, kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2018.

Menurutnya  dari 12 saksi yang telah diperiksa adalah para pekerja, keamanan, dan pengawas proyek. Bukan hanya iti pihak penyidik juga meminta keterangan ahli konstruksi untuk mengetahui adanya  Standard Opratting Procedur (SOP) yang dilanggar atau tidak dalam proyek itu.

“Setelah melalu proses tersebut, kami putuskan dan tetapkan ada dua orang tersangka.” Ujar Yoyon.

Kasus ini bermula pada Selasa dini hari 20 Februari 2018 lalu mengakibatkan tujuh pekerja terluka.  Mereka jatuh dari ketinggian sekitar 15 meter. Insiden itu membuat dua korban mengalami patah tulang, satu korban mengalami cidera parah di kepala, dan sisanya mengalami luka-luka ringan.

Yoyon menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Puslabfor, diketahui pier head (cetakan beton di kepala tiang) yang berfungsi menahan material coran semen ternyata tidak kuat. Akibatnya, tiang penyangga itu merosot ke bawah dan membuat tujuh pekerja yang ada di atasnya terjun bebas.

Para tersangka diancam Pasal 360 KUHP dengan tuduhan melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Namun, kedua tersangka saat ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai masih dalam batas toleransi.

“Kelalaian itu dilakukan yang bersangkutan dengan tidak sengaja Namun hasil investigasi karena lalainya tetap akan kami lakukan penyidikan,”Terang Yoyon. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!