Korupsi Massal DPR, KPU Makin Yakin Larang Koruptor Nyaleg

Komisioner KPU Iham Saputra

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Sangat memalukan bangsa banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kini meringkuk di balik jeruji karena tersangkut kasus korupsi.

Betapa tidak di Kota Malang Jawa timur, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, terlibat korupsi berjamaah. Satu per satu mereka mengenakan rompi tahanan. Senin 3 September 2018 petang, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka digiring ke mobil tahanan.

Mereka menyusul 19 anggota DPRD kota Malang lainnya yang sudah lebih dulu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status mereka berbeda-beda, dari tersangka hingga terpidana, tapi dalam kasus yang sama yakni menerima uang suap dari wali kota non-aktif Malang Moch Anton.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menangkap ketua DRPD Kota Malang Arief Wicaksono lewat operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu. Ia diduga menerima suap dari Wali Kota Malang non-aktif Mochamad Anton dalam kaitan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Malang tahun 2015.

Arief Wicaksono dituduh mengambil jatah Rp 100 juta dari total suap Rp 700 juta. Sisa uang sogok itu kemudian dibagi-bagikankan ke para anggota Dewan. Komisi antikorupsi juga sedang menyelidiki kasus gratifikasi Rp 5,8 miliar untuk anggota DPRD Kota Malang terkait proyek pengelolaan sampah.

Adanya kasus korupsi masal anggota DPRD Kota Malang tersebut membuat KPU semakin yakin untuk menolak caleg berlatar belakang mantan napi korupsi. Komisioner KPU Iham Saputra mengatakan kasus ini menjadi motivasi KPU untuk tetap berkomitmen dalam Peraturan KPU (PKPU) melarang mantan narapidana korupsi maju jadi caleg.

“Artinya gini, di Sumut, Malang dan beberapa orang itu sebetulnya sudah ada yang korupsi, masuk lagi korupsi lagi di DPR,” kata Ilham dalam diskusi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Ilham mengatakan PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg sebagai upaya KPU untuk memberikan efek jera kepada pejabat yang tidak bijak menggunakan jabatannya.

“Ini adalah ikhtiar kami upaya kami agar hal-hal seperti ini tidak terjadi karena ada efek jera. Kalau kemudian orang yang korupsi kami berikan masuk lagi, lalu korupsi lagi, waduh ini kan persoalan,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Ilham, PKPU tersebut merupakan hasil dari masukan masyarakat. Menurutnya, masyarakat sudah geram dengan perilaku korupsi dari para elite-elite politik, khususnya anggota legislatif.

“Kita tak mau hal itu terjadi dan apa yang kami putuskan juga masukan dari masyarakat. Masyarakat mungkin sudah muak melihat perilaku seperti ini sehingga kemudian kok KPU enggak berikan terobosan hukum? Larang Koruptor Nyaleg ini lah terobosan kami,” Tegasnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!