JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempertanyakan kenerja BPJS kesehatan, mereka heran setiap tahun BPJS Kesehatan mengalami deficit keuangan. Padahal, BPJS Kesehatan setiap tahun telah menaikkan iuran dan subsidi anggaran dari pemerintah.
“Defisit keuangan yang terjadi setiap tahun dialami BPJS Kesehatan. Selain itu menaikkan iuran dan subsidi anggaran dari pemerintah. Namun selalu saja BPJS Kesehatan mengalami defisit,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI, Delis Julkarson Hehi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (12/9).
Dikatakan, secara garis besar Komite III DPD mencatat ada tiga permasalahan dalam layanan BPJS Kesehatan yang sering muncul di masyarakat. Pertama, penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat. Kedua, rumitnya masalah administrasi persyaratan. Dan ketiga, masalah pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
“Ketiga hal itu yang sering dipertanyakan oleh masyarakat ketika kami melakukan reses,” ujar Delis.
Delis menambahkan UU No 24/2011 tentang BPJS sudah tujuh tahun disahkan. Hal itu bukan waktu yang singkat. Namun yang harus diketahui implementasi pelaksanaan UU ini masih banyak permasalahan.
“Masalah BPJS Kesehatan cenderung dipertanyakan dibanding BPJS Ketenagakerjaan,” tegas dia.
Sementara itu, Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Suhaimy Ismi mempertanyakan BPJS Kesehatan yang sering melakukan perubahan peraturan. Ia memberi contoh, seorang anak di NTB mengalami kecelakaaan dan harus melakukan fisioterapi. Tapi ketika ada perubahan peraturan di BPJS Kesehatan, si anak ini harus dihentikan fisioterapinya.
“Padahal dia dua kali lagi fisioterapi baru dilakukan operasi. Jika ada perubahan peraturan yang sudah berjalan seharusnya diselesaikan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DJSN Sigit Priohutomo menjelaskan, yang terjadi pada dasarnya bukanlah defisit, melainkan unfunded. Bahkan pendapatan dari iuran tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan BPJS untuk membiayai pelayanan kesehatan.
“Selama pendapatan iuran tidak bisa menutupi biaya pelayanan beserta operasional. Maka unfunded selalu terjadi tiap tahun,” terangnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, tambah Sigit, dalam jangka pendek melalui pemberian dana talangan oleh pemerintah sebagai implementasi pasal 48 UU SJSN.
“Sedangkan jangka panjang melalui penetapan kebijakan iuran sesuai dengan harga keekonomian,” ujarnya.(bd)