MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara enim, Sumatra selatan. Kini giliran anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Muhardi. kembali dipanggil KPK. Jumat (7/8/2020).
Muhardi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Selain Muhardi, KPK juga memanggil ajudan ketua DPRD Muara Enim, Ellen Joe. “Pemangilan tesebut sebagai saksi untuk tersangka R (Ramlan).” Terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ini bukan pertama kalinya Muhardi dimintai keterangan untuk dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim. Dia juga menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, 25 Februari 2020, untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.
Untuk diketahui, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ramlan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 27 April 2020 lalu. Selain Ramlan, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, sebagai tersangka.
Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp1,115 miliar dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai fee komitmen perolehan enam belas paket proyek di lingkungan Pemkab Kabupaten Muara Enim. Tak hanya uang, Robi juga diduga memberikan satu unit Handphone merk Samsung Note 10. (bd)