KPK Bakal Keluarkan Sprindik Baru Kasus Bupati Nganjuk

APBD NGANJUK : Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dan istri Ita Triwibawati. Ita Triwibawati, juga merupakan Sekda Pemkab Jombang.

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. pasca-putusan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami akan pertimbangkan berbagai kemungkinan hukum termasuk juga penerbitan Sprindik baru dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

KPK sudah mengidentifikasi berbagai persoalan dalam putusan tersebut. Misalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama, maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.

Adapun, awal perkara kasus Taufiq ditangani oleh Kejaksaan yang kemudian diambil alih KPK. Namun, ketentuan yang di atur dalam SKB sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016 lalu.

“Namun disatu sisi KPK ingin mematuhi UU 30/2002 tantang KPK yang sebenarnya bicara koordinasi dengan Polri atau kejaksaan itu dilakukan kalau sudah penyidikan. Sementara ini putusan mendasarkan proses penyelidikan. Jadi dua hal yang berbeda,” ujar Febri.

Febri menyebutkan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang diuji merupakan ada tidaknya dua alat bukti.
Sementara, dalam perkara ini, hakim dalam mumutus perkara praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, mengunakan pertimbangan SKB yang sudah tidak berlaku lagi.

“Perma itu juga mengatakan MA punya kewenangan sebagai pemimpin tertinggi. Kami berharap MA perhatikan perkembangan putusan praperadilan yang diputus di luar Perma yang sudah dibuat oleh pihak MA sendiri,” ujar Febri.

Taufiq diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Selain itu, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Taufiq yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Mengenai sumber gratifikasi, penyidik KPK telah menemukan sejumlah pemberi yang diduga memiliki kepentingan dengan jabatan Taufiq sebagai Bupati Nganjuk.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, ditetapkan tersangka oleh KPK, Senin (5/12/2016) lalu, dalan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggarapan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Nganjuk. Lalu Taufiqurrahman, mengajukan gugatan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), atas termohon KPK. Pada hari Senen 6 Maret 2017, sidang yang diketui hakim tunggal I Wayan Karya, memenangkan Taufiqurrahman. Namun putusan hakim mengunakan pertimbangan hukum SKB yang sudah tidak berlaku lagi.

SKB tersebut berlaku 4 tahun dari tahun 2012 – 2016, namun hakim tunggal bernama I Wayan Karya. SKB tersebut digunakan untuk memenangkan gugatan Praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. (Rin/Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!