Terkait e-KTP, KPK Cegah 9 Orang ke Luar Negeri

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)- Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menambah jumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang dicegah ke luar negeri.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan ada lima orang yang masih menyandang status larangan tersebut karena dianggap memiliki informasi penting terkait perkara ini.
Dua dari lima nama yang dilarang berpergian ke luar negeri itu tak lain adalah tersangka dari kasus ini, yaitu Irmab dan Sugiharto.

Kini, KPK telah meminta Imigrasi mencegah sembilan orang saksi terkait perkara mega korupsi ini untuk berpergian ke luar negeri.

“Sembilan orang tersebut yakni dua terdakwa yang kini disidang, Irman dan Sugiharto serta tujuh saksi lainnya. Permintaan pencegahan ke luar negeri bagi Sugiharto dan Irman dilakukan selama enam bulan sejak 28 September 2016 hingga 28 April 2017,” jelas Febri di kantornya, Jakarta Selatan, kepada awak menia. Rabu (15/3/2017).

Adapun tiga saksi berikutnya yang juga dicegah ke luar negeri adalah Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana dan Andi Agustinus.

“Mereka juga sudah dicegah untuk enam bulan sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017. Ada juga saksi lain, Yosep Sumartono dan Widyaningsih yang dicegah keluar negeri pada 17 Oktober 2016-17 April 2016. Dua saksi lain yang juga dicegah selama 11 Januari 2016 hingga 11 Juli 2017 yaitu Gunawan dan Dedi Priyono,” paparnya.

Febri menegaskan, pencegahan para saksi dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka pada penyidikan kasus e-KTP.

“Saksi yang masa pencerahannya habis pada akhir Maret 2017 ini, KPK akan menyusun permintaan pada Imigrasi agar masa pencegahan ke luar negeri pada yang bersangkutan diperpanjang, karena kami masih membutuhkan keterangan sebagai saksi. Jadi belum ada pencegahan baru,” Terangnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!