Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

KPK Kembali Temukan Jejak Aset Rafael Alun

×

KPK Kembali Temukan Jejak Aset Rafael Alun

Sebarkan artikel ini
Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik KPK kembali menemukan jejak aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengtakan bahwa, KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap aset tersebut. Penyitaan adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana TPPU terhadap belum Rafael.

“Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan,” kata Ali Fikri. Jumat (3/5/2023). Namun kendati demikian Ali belum memberikan bocoran soal jenis aset yang sedang dibidik oleh penyidik lembaga antirasuah.

Ditempat terpisah, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyebutkan besaran nilai dugaan TPPU oleh Rafael mendekati Rp100 miliar.

“Kira-kira mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai asset propertinya,” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat.

Asep juga membenarkan soal ada aset lain yang diduga milik Rafael yang sedang diteliti oleh penyidik KPK.

KPK kembali menyita aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo berupa satu unit motor gede (moge) Triumph 1200cc di Yogyakarta, serta satu unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.

Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.

“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” Tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!