Pemerintah

KPK Lelang Tanah Dan Rumah Milik Eks Bos PKS Luthfi Hasan Dan Ahmad Fathanah

×

KPK Lelang Tanah Dan Rumah Milik Eks Bos PKS Luthfi Hasan Dan Ahmad Fathanah

Sebarkan artikel ini
Eks presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari Eks presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. yang saat ini menjadi terpidana kasus korupsi.

Adapun barang rampasan yang akan dilelang yakni tiga bidang tanah dan rumah di Bogor serta Depok dengan total nilai Rp 7,71 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, lelang barang rampasan itu sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.

Ahmad Fathanah

“Lelang dilakukan mengacu kepada Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Terang Febri kepada awak media, Sabtu (22/12).

Menutut  Febri, barang rampasan dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq. Serta perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong Achmad Fadli Luran Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014.

Luthfi dan Fathanah tersandung kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi. Febri mengatakan, pelaksanaan lelang barang hasil rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang e-auction.

 “KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor,” ucap Febri.

KPK, melalui Unit Kerja Labuksi mempersilahkan masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut.

“Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara. Hal ini merupakan upaya kita semua untuk memaksimalkan asset recovery. Barang atau kekayaan yang pernah diambil pelaku korupsi harus dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” Terang Febri.

Febri menambahkan, perihal informasi lelang barang sitaan dari kasus korupsi tersebut dapat dilihat di website KPK dengan alamat https://www. kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/719-pengumuman-i-lelang-eksekusi-barang-rampasan.

“Lelang akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2019 dengan batas waktu akhir pendaftaran pukul 11.30 WIB,” Ucap Febri. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!