KPK Panggil Paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih, pada Jumat (24/9/2021) malam.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemangilan paksa terhadap wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih, pada Jumat (24/9/2021) malam. Hal itu dilakukan setelah politisi Golkar itu mangkir dari panggilan penyidik KPK.

“Penyidik melakukan pencarian keberadaan saudara AS (Azis Syamsuddin). Posisi Azis sudah diketahui. Dia berada di salah satu rumahnya. Penyidik juga sudah bertemu dengannya. Bahkan, sudah melakukan tes swab antigen terhadap Azis. Hasil tes swab antigen negatif” Ujar Ketua KPK Firli Bahuri. Kepada wartawan. Jumat (24/9/2021).

Karena Azis mengaku tengah melakukan isolasi mandiri (Isoman) lantaran berkontak dengan orang positif Covid-19, maka tim penyidik KPK mengikutsertakan tim Covid-19 untuk memastikan kondisinya Azis. “Kami menaati prokes Covid-19 dan menjunjung tinggi HAM. Tim juga dilengkapi tim Covid-19,” Kata Firli.

“Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Azis akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik. Terima kasih,” Tandasnya.

Sebelumnya, beredar surat permintaan penundaan pemeriksaan oleh Azis Syamsudin. Dalam surat yang beredar itu, Azis mengaku tengah melakukan isolasi mandiri lantaran baru saja berkontak dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.  Dan KPK mengaku menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Azis. Diketahui, nama Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Untuk diketahu dalam dakwaan terkait kasus suap mantan penyidik KPK, Stepnus Robin Pattuju disebutkan, Azis memberikan uang senilai Rp Rp 3.099.887.000 dan US$ 36 ribu kepada Stepanus Robin, lewat pihak swasta bernama Aliza Gunado. Duit itu, diberikan terkait dengan perkara rasuah di Lampung Tengah.

Dan saat ini, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pemberian hadiah atau janji / suap terkait penanganan perkara Tipikor yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).

Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti pengumuman tersangka, kata dia akan dia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan. “Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung,” Pungkas Ali Fikri. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!