Hukrim

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam Sumbar

×

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam Sumbar

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus dugaan korupsi retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya persnya pada Selasa (9/7/2024) menyebutkan “Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Budi Widi Asmoro (Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), Bambang Anggono (General Manager pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT. Truba Engineering Indonesia).”

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan kasus korupsi di PT PLN (Persero).

BACA JUGA :

“Sehingga diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah mengajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Adapun, tiga pihak yang dicegah tersebut, yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta.

“Cegah ini berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali. tindakan kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan.” Pungkasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK juga telah menahan tiga orang tersangka, yakni General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).

“Para tersangka ditahan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Ketiganya akan menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024) lalu.***

Pewarta : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!