Hukrim  

KPK Polisikan Nurhadi, Karena Diduga Serang Petugas Rutan

Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dilaporkan  ke Polisi, oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas tuduhan melakukan kekerasan fisik atau penyerangan terhadap petugas Rutan KPK.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, petugas rutan telah melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi pada Jumat, 29 Januari sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Ali mengatakan, pihak dokter sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Sebelumnya, kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung terhadap salah satu petugas rutan diduga, karena kesalahpahaman. Ia menduga peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman soal sosialisasi petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Atas peristiwa tersebut, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum,” Kata Ali. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!