JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK menyita tanah dan rumah aset milik Wawan Ridwan tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Aset tersangka, yang disita antara lain tanah dan bangunan rumah,” Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (31/12/2021).
Namun ia tidak menyampaikan secara detail luasan tanah dan rumah yang disita. Begitu juga lokasinya. Yang pasti upaya paksa itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
KPK menduga Wawan menempatkan maupun mengubah bentuk dugaan uang suap dan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan ke dalam beberapa aset.
Wawan Ridwan diumumkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK pada Kamis 30 Desember 2021.
KPK sebelumnya memang sempat mengungkap adanya aliran uang dugaan suap yang digunakan Wawan Ridwan untuk membangun usaha.
Wawan Ridwan diduga membangun usaha dari uang hasil suap terkait pemeriksaan nilai pajak para wajib pajak. KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga hasil suap tersebut. ‘Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” tandasnya.
Wawan Ridwan sendiri juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan, bersama Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
Keduanya diduga turut membantu atasannya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angi Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut menerima uang hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut. (Bd)