Hukrim

KPK Tahan 22 Anggota DPRD Kota Malang Yang Ikut Jamaah Korupsi

×

KPK Tahan 22 Anggota DPRD Kota Malang Yang Ikut Jamaah Korupsi

Sebarkan artikel ini

MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang. Senin (3/9/2018). Ke 22 orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima uang dari Wali Kota nonaktif Malang, Moch Anton.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).

Ke 22 tersangka tersebut ditahan di rutan yang berbeda. Untuk tersangka Arief Hermanto, (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno Hadiwibowo (Gerindra) ditahan di Polda Metro Jaya.

Tersangka Imam Ghozali (Hanura), Mohammad Fadli (Nasdem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar) dan Een Ambaraari (Gerindra) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Bambang Triyoso (PKS), Sony Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Sedangkan tersangka Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), dan Erni Farida (PDI-P) ditahan di Rutan KPK Gedung K4.

Sedangkan Terakhir Afdhal Fauza (Hanura), dan Mulyanto (PKB). ditahan di Polres Jakarta Pusat.

KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 22 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.

22 orang itu menambah daftar anggota DPRD Malang yang ditangkap KPK menjadi 41 orang. Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan 19 orang anggota DPRD Malang dalam kasus yang sama.

Walikota Malang Nonaktip Moch Anton sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ini. Sementara 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. (jun/why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!