JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Agus hadi cahyono (49) Kepala desa (Kades) Grobogan, kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Jawa timur, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidaer 4 bulan kurungan.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (6/10/2018).
Kades Grobogan non-aktif ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama 2014 silam. Agus menerima uang kisaran Rp 449.664 juta yang diserahkan pihak pengembang. Tapi yang dinikmati terdakwa sekitar Rp 174 juta. Sisanya dibagikan ke sejumlah perangkat desa setempat.
Putusan majelis hakim Tipikor ini, jauh lebih berat dibanding tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang (bagaikan langit dan bumi). Lebih berat 2 tahun 6 bulan (30 bulan). Pada sidang tuntutan Rabu 8 Agustus 2018 lalu tim JPU menuntut terdakwa Agus hadi cahyono, penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Putusan majelis hakim tersebut, setelah terdakwa dinilai melangar Pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999. Hal yang memberatkan, salah satunya menurut majelis Hakim, sebagai kepala desa, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Terkait putusan tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Dari pantauan NusantaraPosOnline.Com, meski Agus hadi cahyono sudah divonis bersalah menerima suap, namun sejauh ini belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka pemberi suap.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa mengakui menerima uang sekitar Rp 449,664 juta. Tapi yang dinikmati terdakwa sekitar Rp 174 juta. Sisanya dibagikan ke sejumlah perangkat desa setempat.
Agus menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) jual beli tanah, dan pengurusan izin pendirian pabrik Aqua didesa Grobogan. Dan pada Kamis 5 April 2018 lalu Agus ditahan oleh Polres Jombang.
Kades Grobogan ini disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama 2014 silam. Agus diduga menerima uang kisaran Rp 450 juta yang diserahkan pihak pengembang, dan polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 55 juta berikut satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. (rin/dwi)