Hukrim  

KPK Tahan Anggota Dan Mantan DPRD Jabar, Terkait Kasus Suap Banprov Jabar

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka perkara dugaan suap pengurusan bantuan provinsi (banprov) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Keduanya yakni anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman, dan periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

“KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” Kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (15/4).

Lili, mengatakan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Februari 2021. Menurut dia, sudah ada 26 orang saksi yang diperiksa. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Bupati Indramayu, Supendi. Bersama bekas Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa, dia divonis bersalah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Dia kini sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jabar.

Setelah Abdul, selanjutnya KPK menetapkan Ade dan Siti sebagai tersangka. Pengembangan ini berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan.

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!