JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menyebutkan jumlah pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, terus bertambah itu saat ini sudah tembus Rp100 miliar.
“Sampai saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah. Untuk itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ungkap Budi kepada wartawan, di Jakarta. Jumat (9/1/2025).
Namun ia, belum menjelaskan secara detail apa kaitan pengembalian uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan pada 2024 yang sedang diusut KPK.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” sebutnya.
BACA JUGA :
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan pada 2024. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka. Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag.
Kuota haji tambahan itu, diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, dengan tujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, 20 ribu kuota hajai tambahan, malah justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan UU Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen, dari kuota haji reguler.
KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD2.400 per anggota jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi.
Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD2.400-7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.
Padahal calon anggota jemaah haji khusus juga harus antre puluhan tahun sebelum dapat giliran berangkat.
KPK menyebutkan oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena ketakutan DPR membentuk pansus haji. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










